HUT ke-4 Iwakum dijadikan momentum bagi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk memperkuat solidaritas dan menyalurkan bantuan kepada jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kegiatan ini menjadi salah satu wujud kepedulian organisasi terhadap rekan-rekan wartawan yang kehilangan mata pencaharian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam sambutannya—yang disampaikan oleh Ketua Pelaksana HUT ke-4 Iwakum Bayu Primandana—menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus terus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia juga menekankan bahwa wartawan tidak boleh menghadapi ancaman pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Bantuan untuk jurnalis terdampak PHK
Penyaluran bantuan menjadi fokus utama peringatan ulang tahun tersebut. Organisasi memandang perlu adanya respon nyata ketika anggota profesi menghadapi tekanan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja. Melalui momentum HUT ke-4 Iwakum, langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban rekan-rekan jurnalis sekaligus memperlihatkan solidaritas nggota.
Mekanisme dan bentuk bantuan tidak dirinci secara terbuka dalam keterangan acara, namun inisiatif untuk menyalurkan dukungan pada hari ulang tahun organisasi mencerminkan perhatian terhadap kondisi riil yang dihadapi sejumlah pekerja pers. Upaya semacam ini dinilai penting karena tekanan ekonomi berpotensi mengurangi kapasitas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan informasi publik.
Menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi
Pernyataan Ketua Umum Iwakum tentang pentingnya menjaga kemerdekaan pers menegaskan kembali peran pers dalam kehidupan demokrasi. Bebasnya kerja jurnalistik tanpa ancaman hukum atau kekerasan merupakan kondisi yang diperlukan agar informasi dapat mengalir bebas dan masyarakat memperoleh haknya untuk mengetahui.
Pernyataan tersebut juga menggarisbawahi risiko yang dihadapi wartawan ketika kebebasan pers tergerus, baik melalui proses hukum yang dipandang membatasi kerja jurnalistik, intimidasi, maupun tindakan kekerasan. Keprihatinan ini menjadi landasan bagi organisasi untuk terus memperjuangkan perlindungan bagi para jurnalis, termasuk mereka yang menghadapi proses hukum atau tekanan lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Solidaritas dan peran organisasi
Iwakum menggunakan momen ulang tahun untuk menekankan pentingnya solidaritas antarjurnalis dan upaya bersama menjaga independensi pers. Selain menyalurkan bantuan, organisasi berharap peringatan ini dapat mengingatkan publik dan pihak terkait tentang tanggung jawab kolektif dalam melindungi kebebasan pers.
Dalam konteks profesional, dukungan dari rekan sejawat dan organisasi profesi menjadi salah satu sarana untuk menghadapi tantangan yang bersifat struktural maupun situasional. Langkah-langkah seperti bantuan sosial, advokasi, dan penguatan jejaring profesional dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan kerja jurnalistik yang bebas dari tekanan yang tidak semestinya.
HUT ke-4 Iwakum, melalui pernyataan pimpinan dan aksi penyaluran bantuan, menegaskan komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan kondisi kerja yang aman bagi wartawan serta menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi. Komitmen ini juga dimaksudkan untuk mendorong lingkungan yang lebih kondusif bagi kerja jurnalistik, sehingga publik dapat terus menerima informasi yang akurat dan independen.
