Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat adanya penurunan indikasi TPPO pada jalur keimigrasian. Data sepanjang Januari hingga Juli 2026 menunjukkan adanya tren menurun, sementara langkah pemeriksaan keberangkatan dan cek paspor diperketat untuk mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang.

Selama periode Januari–Juli 2026, Imigrasi menunda keberangkatan 8.287 Warga Negara Indonesia yang terindikasi berisiko TPPO. Angka ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga melaporkan penurunan persentase indikasi secara statistik.
Angka penundaan dan tren
Imigrasi mencatat total 8.287 penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi TPPO sepanjang Januari sampai Juli 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui pimpinan institusi, menyatakan bahwa jumlah penundaan tersebut secara statistik menunjukkan penurunan sebesar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Data itu menjadi landasan bagi upaya penguatan pengawasan pada titik-titik keberangkatan.
Perketat cek paspor dan pemeriksaan keberangkatan
Sejalan dengan data penundaan, pihak Imigrasi melaporkan adanya perketatan pemeriksaan paspor dan inspeksi pada saat keberangkatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi dan menahan keberangkatan orang-orang yang berisiko menjadi korban atau pelaku TPPO melalui jalur keimigrasian. Perketatan meliputi penguatan prosedur verifikasi dokumen dan pemantauan terhadap indikator risiko yang sudah ditetapkan.
Implikasi bagi penanganan TPPO
Pencatatan penurunan indikasi TPPO sekaligus peningkatan penundaan keberangkatan menunjukkan fokus aparat pada pencegahan di pintu keluar negara. Menunda keberangkatan WNI yang terindikasi menjadi salah satu mekanisme untuk mengurangi peluang terjadinya perdagangan orang melalui jalur keimigrasian. Data Januari–Juli 2026 dipakai sebagai tolok ukur efektivitas langkah-langkah itu, meskipun hasil akhir penegakan hukum dan perlindungan korban tetap memerlukan koordinasi lintas instansi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan WNI yang terindikasi berisiko TPPO sepanjang Januari–Juli 2026 secara statistik turun 12,36 persen dibandingkan periode yang sama. Pernyataan ini menegaskan perubahan tren yang tercermin dari catatan administrasi Imigrasi selama tujuh bulan awal tahun berjalan.
Penguatan pemeriksaan keberangkatan dan cek paspor menjadi langkah operasional yang terus dipantau untuk menjaga efektivitas pencegahan. Meski demikian, langkah-langkah tersebut umumnya hanya satu bagian dari rangkaian penanganan TPPO yang lebih luas, termasuk upaya perlindungan korban dan penindakan terhadap pelaku.
Data dan kebijakan yang disampaikan Imigrasi pada periode Januari–Juli 2026 diharapkan menjadi dasar evaluasi kebijakan ke depan. Pemantauan tren indikasi TPPO melalui jalur keimigrasian serta pelaksanaan pemeriksaan yang ketat akan terus menjadi fokus agar potensi perdagangan orang dapat diminimalkan.
