JAKARTA – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 mulai dicairkan secara bertahap mulai 5 November 2025. Pencairan ini merupakan tahap untuk periode bulan September dan diberikan kepada lebih dari 707 ribu peserta didik di DKI Jakarta.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana personal yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.
Siswa SD/SDLB/MI memperoleh Rp250.000 per bulan, SMP/SMPLB/MTs mendapat Rp300.000, SMA/SMALB/MA menerima Rp420.000, dan SMK memperoleh Rp450.000.
Sementara itu, peserta dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) mendapatkan dana Rp300.000 per bulan.
Selain dana personal, siswa yang bersekolah di lembaga swasta juga menerima tambahan SPP setiap bulan. Rinciannya, SD mendapat Rp130.000, SMP Rp170.000, SMA Rp290.000, dan SMK Rp240.000 per bulan.
Total penerima KJP Plus Tahap II ini mencapai 707.513 peserta didik, terdiri dari:
SD/SDLB/MI: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs: 192.020 siswa
SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa
SMK: 112.891 siswa
PKBM: 2.692 peserta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa dana personal maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Untuk penerima baru, Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, lalu mengundang peserta untuk pengambilan. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban biaya belajar peserta didik dari keluarga tidak mampu.
