Iaintulungagung.ac.id – Keadilan restoratif menawarkan peluang transformatif untuk memperbaiki sistem hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan inklusif.
Implementasi keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia tengah menjadi sorotan sebagai respons terhadap kritik atas pendekatan retributif yang mendominasi proses penegakan hukum selama beberapa dekade. Konsep ini, yang berakar kuat pada filosofi Pancasila, menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan solutif dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Tulisan ini mengeksplorasi bagaimana model ini diterapkan, terutama sejak tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan implikasinya bagi sistem hukum pidana yang lebih transformasional.
Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
Paradigma keadilan ini menantang pendekatan retributif tradisional yang mengedepankan hukuman sebagai balasan bagi pelaku. Berbeda dengan itu, keadilan restoratif fokus pada dialog dan rekonsiliasi sebagai sarana penyembuhan bagi semua pihak yang terlibat. Metode penelitian yang di lakukan oleh Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak hanya relevan tetapi juga dapat mengubah cara kita memandang penegakan hukum pidana, dari yang bersifat menghukum menjadi menyembuhkan.
Membedah Filosofi Pancasila dalam Keadilan Restoratif
Filosofi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berperan penting dalam penerapan keadilan-restoratif. Filosofi ini menekankan aspek kemanusiaan dan gotong royong, yang sejalan dengan prinsip keadilan-restoratif. Elemen gotong royong, misalnya, tercermin dalam usaha untuk menemukan solusi bersama dan mengembalikan keseimbangan sosial setelah terjadinya suatu kejahatan. Dengan demikian, penerapan keadilan-restoratif bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial dalam masyarakat.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun konsep keadilan-restoratif menarik, pelaksanaannya menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah resistensi terhadap perubahan dari aparat penegak hukum yang terbiasa dengan sistem retributif. Selain itu, infrastruktur hukum yang ada belum sepenuhnya mendukung praktik restoratif, sehingga membutuhkan penyesuaian regulasi dan pelatihan bagi aparat hukum. Penting juga untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan proses keadilan restoratif agar dapat terjadi penerimaan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait.
Peran Polri dalam Mempromosikan Keadilan Restoratif
Kepolisian Republik Indonesia memainkan peran kunci dalam mempromosikan dan menerapkan keadilan restoratif di lapangan. Sejak tahap penyidikan, Polri di harapkan dapat mengarahkan kasus-kasus tertentu menuju mediasi dan perundingan penyelesaian yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak ketiga. Upaya ini memerlukan pelatihan dan pembekalan khusus bagi personel kepolisian agar dapat menjadi fasilitator bagi proses ini, menjamin bahwa semua pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk didengar.
Manfaat Jangka Panjang bagi Sistem Hukum
Penerapan keadilan restoratif menjanjikan manfaat jangka panjang bagi sistem hukum Indonesia. Dengan mengedepankan dialog. Sistem ini dapat mengurangi tingkat residivisme sebab pelaku tidak hanya di hukum tetapi juga memahami dampak dari perbuatannya. Selain itu, bagi korban dan masyarakat, proses ini menawarkan kesempatan untuk penyembuhan dan pemulihan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan menguras emosi. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat melengkapi pendekatan hukum pidana tradisional, membawa keseimbangan yang lebih baik dalam penegakan hukum.
Kesimpulannya, keadilan restoratif menawarkan peluang transformatif untuk memperbaiki sistem hukum pidana Indonesia yang lebih manusiawi dan inklusif. Dengan tantangan implementasi yang ada, di butuhkan kerja sama antara pemerintah, institusi hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung. Sekalipun masih ada perjalanan panjang yang harus ditempuh, keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Mengajarkan kita bahwa setiap masalah dapat diatasi dengan penyembuhan dan rekonsiliasi, bukan hanya dengan hukuman semata.
