Iaintulungagung.ac.id – Prof. Amir Ilyas di kenal sebagai sosok berpengaruh di dunia hukum Indonesia, khususnya dalam kajian hukum pidana dan medik.
Universitas Hasanuddin baru saja mencatatkan sejarah dengan mengukuhkan Prof. Amir Ilyas sebagai profesor ke-607. Pengukuhan ini merupakan langkah signifikan bagi lembaga pendidikan tinggi tersebut dan menandai penambahan seorang akademisi dengan pemikiran mendalam di bidang hukum. Dalam pidato perdananya sebagai profesor, ia membawa topik yang sangat relevan dan kritis, yaitu Hukum Pidana Kelalaian Medik, dengan menggali pendekatan keadilan restoratif.
BACA JUGA : Della Sabrina: Istri Irfan Hakim yang Raih S2 dan Menginspirasi
Profil Singkat Prof Amir Ilyas
Prof. Amir Ilyas di kenal sebagai sosok berpengaruh di dunia hukum Indonesia, khususnya dalam kajian hukum pidana dan medik. Dengan pengalaman akademis yang luas, ia telah berkontribusi dalam berbagai penelitian dan publikasi yang memperkaya khasanah keilmuan hukum di tanah air. Gelar profesor yang baru saja di raihnya menambah deretan prestasi yang telah di capainya selama bertahun-tahun mengabdi sebagai dosen di Universitas Hasanuddin.
Perjalanan Akademis dan Karier
Menempuh pendidikan tinggi di beberapa universitas terkemuka, Prof. Amir tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga seorang peneliti yang produktif. Dengan dedikasi yang tinggi, ia menghasilkan berbagai karya ilmiah yang telah di akui oleh para akademisi dan praktisi hukum. Fokus penelitiannya pada aspek-aspek criminal justice dan perlindungan hak asasi manusia menjadi ciri khas dalam karya-karyanya.
Pidato Guru Besar: Hukum Pidana Kelalaian Medik
Pada pidato pengukuhannya, Prof. Amir Ilyas membawakan tema yang cukup sensitif namun sangat penting dalam dunia kedokteran dan hukum, yakni Hukum Pidana Kelalaian Medik. Dalam paparan tersebut, ia menegaskan perlunya memahami kesalahan medis tidak hanya dari aspek hukumnya, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Pendekatan yang di bawanya adalah keadilan restoratif, yang tidak hanya menuntut pertanggungjawaban. Tetapi juga memfokuskan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Kasus Medik
Dalam konteks hukum pidana kelalaian medis, keadilan restoratif menawarkan solusi yang lebih berimbang. Konsep ini berupaya untuk memperbaiki dampak negatif dari kesalahan medis dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan. Prof. Amir berpendapat bahwa pendekatan ini mampu memberikan ruang bagi perbaikan sistem kesehatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tenaga medis.
Implikasi Teoris dan Praktis
Pemikiran Prof. Amir Ilyas tidak hanya memiliki konsekuensi teoritis, tetapi juga praktis. Dengan mengedepankan keadilan restoratif, ia menyarankan adanya reformasi dalam sistem hukum dan kebijakan kesehatan yang ada. Selain itu, hal ini juga dapat berkontribusi dalam pengembangan kurikulum hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
Kesimpulan tentang Visi Hukum ke Depan
Pengukuhan Prof. Amir Ilyas sebagai profesor di Universitas Hasanuddin bukan hanya sebuah kehormatan bagi dirinya. Tetapi juga merupakan sebuah berkah bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Melalui pendekatan keadilan restoratif dalam masalah hukum pidana kelalaian medis. Ia membuka sebuah diskusi yang esensial tentang bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Dengan semangat yang sama, diharapkan generasi penerus di bidang hukum akan terus menggali dan memperkaya pemikiran Prof. Amir. Demi terciptanya keadilan yang lebih manusiawi dan adil di tanah air.
