Iaintulungagung.ac.id – Universitas LIA bekerja sama dengan Komisi X DPR RI baru-baru ini menggelar sosialisasi Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di Perguruan Tinggi).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari pihak kampus, anggota Komisi X, dan pakar hukum pendidikan. Dengan begitu, peserta memperoleh gambaran menyeluruh tentang fungsi satgas.
Tujuan Sosialisasi
Kegiatan ini menekankan bahwa Satgas PPKPT merupakan garda terdepan untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan. Satgas bertugas memantau situasi, menindaklanjuti laporan, dan memberi edukasi bagi mahasiswa, dosen, dan staf kampus.
Selain itu, sosialisasi bertujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Dengan adanya satgas, mahasiswa lebih fokus belajar, karena mereka merasa terlindungi dari intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Peran Universitas LIA
Universitas LIA menunjukkan komitmen tinggi dengan menyediakan fasilitas, personel, dan media komunikasi untuk mendukung Satgas PPKPT. Selain itu, pihak kampus mendorong civitas akademika untuk aktif melaporkan kejadian kekerasan atau perilaku tidak pantas.
Selain itu, LIA menekankan pentingnya integrasi satgas dengan unit keamanan kampus, layanan konseling, dan pendampingan hukum. Dengan demikian, respons terhadap laporan bisa cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Peran Komisi X DPR RI
Komisi X memberikan panduan terkait regulasi pendidikan dan perlindungan mahasiswa. Sosialisasi menjadi forum interaktif untuk menyampaikan kebijakan nasional, standar keamanan, dan protokol penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Selain itu, anggota Komisi X juga memberi masukan strategis agar satgas di setiap universitas dapat berfungsi efektif. Mereka mendorong program pencegahan yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh civitas akademika.
Strategi Pencegahan Kekerasan
Beberapa strategi utama yang diperkenalkan melalui sosialisasi antara lain:
- Edukasi dan Pelatihan: Memberikan pengetahuan tentang bentuk-bentuk kekerasan dan cara mencegahnya.
- Mekanisme Pelaporan: Menyediakan kanal aman bagi korban atau saksi untuk melaporkan kejadian.
- Pendampingan Korban: Memberikan layanan psikologis, konseling, dan bantuan hukum.
- Monitoring Lingkungan Kampus: Satgas rutin memantau situasi akademik untuk mengidentifikasi potensi konflik.
Selain itu, mahasiswa juga menjadi lebih sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
Dampak Sosialisasi
Sosialisasi memberikan manfaat langsung bagi mahasiswa dan staf. Mereka memahami hak dan kewajiban, prosedur pelaporan, serta pentingnya menjaga budaya kampus yang aman dan inklusif. Dengan demikian, mahasiswa belajar mengenali dan menanggapi situasi berisiko dengan tepat.
Tantangan Implementasi
Meski mendapat sambutan positif, implementasi Satgas PPKPT menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya stigma pelaporan kasus kekerasan dan kurangnya kesadaran mahasiswa. Selain itu, keterbatasan sumber daya di kampus juga menjadi hambatan.
Kesimpulan
Sosialisasi Satgas PPKPT yang digelar Universitas LIA dan Komisi X DPR RI menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
Dengan peran aktif mahasiswa, guru, dan staf, serta dukungan kebijakan dari Komisi X, satgas diharapkan menurunkan risiko kekerasan, meningkatkan kesadaran, dan membangun budaya akademik yang positif.
Program ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara universitas dan pemerintah dapat meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus melindungi hak mahasiswa.
